Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akses Pornografi di Twitter Tak Diawasi, Bersiap Kena Denda Rp74 Triliun!

Akses Pornografi di Twitter Tak Diawasi, Bersiap Kena Denda Rp74 Triliun! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan The Post, mantan Ketua FTC William Kovacic menyerukan agar FTC, yang menurutnya memiliki misi untuk melindungi konsumen, untuk segera menyelidiki tuduhan tersebut. Dia mengatakan Twitter dapat dikenai denda dalam kisaran USD5 miliar (Rp74,8 triliun) jika terbukti melanggar keputusan persetujuan dengan gagal melindungi pengguna di bawah umur.

Mantan pejabat FTC lainnya juga mengatakan kepada The Post bahwa dugaan masalah pornografi di bawah umur di Twitter harus segera diselidiki oleh agensi tersebut.

Akses pengguna di bawah umur ke pornografi telah menjadi prioritas bagi FTC ketika menyusun dekrit persetujuan 2011, tetapi tampaknya perusahaan tersebut belum berbuat cukup untuk memenuhi komitmennya.

Jika Twitter tidak dapat "mengontrol" pengguna mana yang dapat melihat atau mengunggah pornografi, mantan pejabat FTC menambahkan, bahwa Twitter akan melanggar larangan 2011 untuk tidak memberikan gambaran yang salah tentang keamanan dan privasi pengguna.

Kovacic mengatakan FTC mendenda perusahaan berdasarkan berapa lama mereka tidak mematuhi keputusan persetujuan. Jika agensi menentukan Twitter telah tidak patuh selama lebih dari 10 tahun, dia mengatakan dendanya bisa mencapai USD5 miliar atau sama dengan seluruh pendapatan Twitter pada tahun 2021.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: