Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Batasi Gerak Debitur, Kemenkeu Terbitkan PP 28 Tentang PUPN

Batasi Gerak Debitur, Kemenkeu Terbitkan PP 28 Tentang PUPN Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terus melakukan upaya pengembalian hak negara berupa piutang instansi Pemerintah. Terdata hingga September 2022, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh PUPN sebanyak 45.524 berkas dengan total nilai outstanding sebesar Rp170,23 triliun.

Dalam rangka mempercepat/mengakselerasi pengurusan piutang negara tersebut, pada 31 Agustus 2022, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. PP 28 Tahun 2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara. 

Baca Juga: Dapat Hibah dari Kemenkeu, Kemensos akan Bagi-bagi Bansos ke Anak Yatim-Piatu, Lansia dan Disabilitas Total Rp400 Miliar

Salah satu materi muatan dalam PP adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur. 

Misalnya, debitur yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan, pembatasan layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya, juga pembatasan layanan bea cukai dan PNBP, pembatasan perolehan surat keterangan fiskal, mengikuti lelang dan pengadaan/mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan hingga pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tindakan keperdataan/layanan publik lainnya. 

Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara.

Untuk memperkuat pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik, dalam PP ini juga diatur tentang kewajiban bagi kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah untuk memberikan dukungan baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN termasuk untuk melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik. 

Baca Juga: DiBuatkan E-Banking, Kemenkeu Berikan Pesan Mendalam untuk Bank Indonesia

Selanjutnya, PUPN akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak pascaterbitnya PP ini. Selain itu PP ini juga memuat beberapa materi penting, diantaranya (i) pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis, (ii) penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur; (iii) penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta (iv) Perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: