- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
8 Tahap yang Harus Dilalui Anies Baswedan untuk Mengakhiri Masa Jabatannya: Bakal Dilakukan di Waktu Penting Ini
4. Nama nama calon Pj Gubernur setelah diputuskan diserahkan ke Kemendagri. Nama nama tersebut berasal dari fraksi-fraksi DPRD DKI yang sudah dikumpulkan atas usulan dari fraksi.
5. Nama yang sudah diusulkan nantinya diujikan TPA terlebih dahulu. Sidang TPA yang dilakukan akan diikuti oleh sejumlah pejabat eselon satu kementerian dan lembaga lembaga yang terkait.
Baca Juga: Demokrat Tanggapi Kesiapan Anies Baswedan Maju Capres 2024: Sangat Baik...
6. Nama tersebut akhirnya diputuskan menjadi 3 nama sebelum akhirnya diberikan kepada Presiden Jokowi.
7. Setelah diserahkan ke Presiden Jokowi, perlu beberapa waktu untuk menunggu keputusan Presiden soal siapa yang akan menggantikan posisi Anies Baswedan.
Baca Juga: 3 Periode Kini Jadi Cawapres, Loyalis Anies Baswedan Tak Heran Akan Wacana Serupa Disekitar Jokowi
8. Setelah keluar nama yang berhak menggantikan posisi Anies Baswedan sebagai Pj Gubernur sesuai dengan kapabilitasnya, maka pada 16 Oktober mendatang calon Pj Gubernur akan dilantik oleh Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian. Pemberhentian Anies dan Riza juga akan dilakukan dalam waktu yang sama.
Setelah Pj Gubernur dilantik, maka sepenuhnya hak dan kewajiban Gubernur akan dilaksanakan oleh Pj Gubernur hingga hasil pemilihan umum diumumkan dan gubernur baru DKI dilantik di tahun 2024 mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: