Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Candrawathi Diduga Suap LPSK Hingga Rp1 Miliar, Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Keberadaan KPK

Putri Candrawathi Diduga Suap LPSK Hingga Rp1 Miliar, Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Keberadaan KPK Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dugaan Putri Chandrawati menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga 1 miliar diungkap oleh pengacara Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

Kamaruddin menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya diam ketika muncul dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dia melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menyuap anggota Polri, menyuap petugas LPSK dan yang lain-lain disuap termasuk menyuap para tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Fakta Baru, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Peran Penting Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

"Ada yang Rp 550 juta, ada yang Rp 1 miliar tapi sangat kita sayangkan KPK tidak berbuat apa-apa KPK hanya menonton harusnya kan tangkap, tahan untuk dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya. 

Tak hanya itu, Kamaruddin juga mengungkapkan, jika Putri merancang pembunuhan berencana sekaligus menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J. 

Putri bisa terlibat dalam obstruction of justice lantaran ia mengemban status sebagai Bhayangkari lantaran menjadi istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: 15 Menit Momen Brigadir J di Kamar Putri Candrawathi Diungkap dalam Kesaksian Bripka RR: 'Kuwat dalam Kondisi Tegang dan Panik'

"Nah, dia istri penegak hukum dia juga punya kewajiban moral memelihara norma-norma hukum," ungkap Kamaruddin dalam diskusi YouTube Irma Hutabarat yang dikutip dari Suara.com, Senin (19/9/2022).

Kamaruddin lantas menyebut kalau Putri sebagai pelaku penyebar kebohongan. Awalnya Putri melaporkan tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kesaksian Bripka RR: Tak Melihat Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J di Magelang? Pengakuannya ke Pengacara Blak-blakan

Aduannya itu langsung dibuat laporan tanpa sidik, tanpa bukti dan tanpa saksi. Padahal menurut Kamaruddin, untuk pelaporan tindakan pemerkosaan itu harus dilengkapi dengan syarat minimal ada dua saksi hingga visum et repertum.

"Kalau orang dilecehkan harus ada visum er repertum apakah ada kerusakan di dalam organ kewanitaannya," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: