Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo akhirnya diumumkan.
Hasilnya menyatakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari institusi kepolisian setelah permohonan banding sidang etik ditolak.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka dalang di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara keluarga Brigadir J menilai keputusan pemecatan dengan tidak hormat terdapat Ferdy Sambo memang sudah seharusnya dilakukan.
"Ya memang seharusnya begitu," kata Yonathan Baskoro saat diminta konfirmasi, Senin (19/9/2022).
Kendati begitu, Yonathan mendesak Polri agar memanfaatkan momen pemecatan Ferdy Sambo untuk membersihkan institusi.
Dia pun meminta seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut agar bernasib sama seperti Ferdy Sambo.
"Jangan sampai berhenti di sini. Saya dukung Polri untuk bersih-bersih institusi. Harus didalami lagi, siapa saja yang terlibat harus dicopot dan diadili," kata dia.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bertemu Keluarga Brigadir J, Minta Maaf Karena Tak Bisa Selesaikan Kasus
Sebelumnya, Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan sidang tersebut, sekaligus memutuskan menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo sebelumnya.
Baca Juga: Kecewa Berat Sama Jokowi, Pengacara Brigadir J Ungkit Pilpres 2024, Ajak Masyarakat Pilih...
Hal tersebut disampaikan langsung Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty