Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Wajib Akomodir Perlindungan Konsumen Ekosistem Pertembakauan

Pemerintah Wajib Akomodir Perlindungan Konsumen Ekosistem Pertembakauan Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi IV Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN RI, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI hadir sebagai lembaga negara perlindungan konsumen. Dalam hal ini, institusi ini tidak pernah membeda-bedakan ataupun mendiskreditkan konsumen.

"Konsumen itu lintas gender, lintas usia, lintas produk yang digunakan. Pada prinsipnya, jangan sampai ada konsumen yang merasakan kerugian. Terkait pertembakauan, bagaimana agar kesehatan tetap terjaga di sisi lain, kesejahteraan dalam hal ini ketenagakerjaan tidak tumpang tindih," ujar Firman.

Baca Juga: Petani dan Pekerja SKT Rawan Terdampak, Pemerintah Diminta Tinjau Rencana Kenaikan Cukai Tembakau 2023

Menurutnya, kompleksitas perlindungan perokok dan konsumen produk tembakau juga tidak terlepas dari kebijakan ataupun peraturan yang cukup eksesif. BPKN RI berharap seharusnya pemerintah dalam hal ini kementerian terkait harus mengakomodir suara konsumen.

"Dalam praktiknya, BPKN RI sering tidak dilibatkan, padahal sebagai lembaga sah di bawah naungan Presiden RI, ketika membuat kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, kami sering tidak diajak bicara. Dilema kami adalah ada kebijakan pemerintah, dan di sisi lain ada konsumen yang harus dilindungi," jelasnya.

Baca Juga: Aneh, Jelang Panen Tembakau Kok Ada Kenaikan CHT, Ada Apa?

Lanjut Firman, munculnya tekanan terhadap upaya total melarang industri hasil tembakau, langkah tersebut tidak serta merta menjadi solusi. Justru akan menambah masalah sosial masyarakat apalagi di tengah proses pemulihan pascapandemi.

Untuk itu, BPKN RI merekomendasikan agar kementerian negara yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan dapat mengakomodir perokok dan konsumen produk tembakau yang berkontribusi lewat Cukai Hasil Tembakau (CHT). Firman berharap masyarakat dapat menjadi konsumen cerdas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: