- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Lewat Private Placement, Waskita Beton (WSBP) Mau Konversi Utang Rp1,7 Triliun

PT Waskita Karya Precast Tbk (WSBP) tengah bersiap melakukan aksi korporasi berupa penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Langkah ini merupakan bagian dari skema penyelesaian utang yang telah disepakati dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan melalui proses homologasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan putusan perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022.
Melalui PMTHMETD ini, WSBP akan mengonversi utang para krediturnya menjadi ekuitas. Hal ini sejalan dengan amanat dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023, di mana pemegang saham telah menyetujui konversi utang senilai Rp1.707.221.088.524 menjadi ekuitas saham seri C Perseroan sebanyak- banyaknya 33.600.099.773.
Baca Juga: Restrukturisasi Sukses, Utang Waskita Karya Turun 17,5 Persen
Rencana ini juga akan dibahas dalam RUPS yang dijadwalkan pada 19 Mei 2025, "Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD melalui ratifikasi keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dalam rangka mengkonversi utang para Kreditur Dagang menjadi ekuitas. Jumlah utang Kreditur Dagang maksimal yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas diratifikasi dari semula sebesar Rp1.707.221.088.524 menjadi sebesar Rp1.712.887.127.054," kata manajemen WSBP, dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (11/4).
"Perseroan akan melakukan ratifikasi atas keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 mengenai penerbitan saham seri C dan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya dari semula 33.600.099.773 saham menjadi 33.711.614.004 saham berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian," tambahnya.
PMTHMETD ini bukan sekadar solusi jangka pendek, tapi juga merupakan strategi jangka panjang untuk memperbaiki struktur keuangan perusahaan secara menyeluruh. Berdasarkan laporan keuangan 2024, WSBP mencatat modal kerja bersih sebesar Rp1.177.130.747.605.
Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melakukan transaksi PMTHMETD dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan karena Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% dari aset Perseroan.
Baca Juga: Pembatalan Homologasi Dicabut, Waskita Beton (WSBP) Resmi Bebas dari Gugatan
Aksi ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja perusahaan, khususnya dalam meningkatkan daya saing dalam tender proyek baru yang strategis. Tidak hanya membantu penyelesaian kewajiban kepada kreditur, tetapi juga memperkuat kemampuan pemasaran dan membuka peluang pertumbuhan bisnis ke depan.
Meskipun PMTHMETD ini tidak melibatkan setoran modal tunai, manajemen optimistis bahwa aksi ini akan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham, sekaligus memperkuat posisi Perseroan untuk bangkit dari tekanan pasca PKPU dan kembali fokus mengejar pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
"Struktur permodalan yang lebih sehat dapat meningkatkan kemampuan dan daya saing Perseroan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tender kontrak proyek baru. Perolehan kontrak baru akan mendukung pemulihan kinerja Perseroan dan memberikan keuntungan bagi Perseroan untuk terus fokus pada penyelesaian kewajiban kepada para Kreditur," kata manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement