Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalam Rangka Perbaiki Kinerja Daerah, Kemenkeu Terbitkan PMK Nomor 140 Tahun 2022, Simak!

Dalam Rangka Perbaiki Kinerja Daerah, Kemenkeu Terbitkan PMK Nomor 140 Tahun 2022, Simak! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah (DID) untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021.

PMK tersebut dimaksudkan untuk memacu Pemerintah Daerah untuk terus melakukan perbaikan kinerja daerah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19 dan perekonomian global. Adapun besaran alokasi penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun 2022 periode pertama ialah sebesar Rp1,5 triliun dan akan dibagikan secepatnya pada bulan September 2022.

Baca Juga: Kontribusi APBN dalam Kebijakan Subsidi Turut Jaga Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Kata Kemenkeu!

"Jadi DID untuk tahun anggaran 2022 ini total sebetulnya adalah Rp7 triliun yang dibagi jadi beberapa tahap, yang pertama (sebesar) Rp4 triliun ini sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun sebelumnya. Kemudian masih ada Rp3 triliun lagi yang ini akan segera kita bagikan sekarang, yaitu Rp1,5 triliun kita akan bagikan di bulan September ini, dan nanti di bulan Oktober nanti akan kita bagikan sekitar Rp1,5 triliun," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, saat media briefing di Kantor Kemenkeu, Selasa (20/9/2022).

Primanto menjelaskan, maksud dan tujuan pemberian DID ini merupakan suatu reward untuk daerah-daerah yang tentunya punya prestasi yang outstanding yang sejalan dengan program-program pemerintah.

Terkait penghitungan alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan periode pertama, dihitung berdasarkan kinerja daerah dengan kategori, yang pertama, penggunaan Produk Dalam Negeri dan UMK. "Ini kaitannya nanti juga dengan bagaimana kita mendukung program pemerintah di mana TKDN ini harus ditingkatkan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: