Dalam Rangka Perbaiki Kinerja Daerah, Kemenkeu Terbitkan PMK Nomor 140 Tahun 2022, Simak!
Kedua, kinerja daerah dengan kategori percepatan belanja daerah. "Belanja daerah diketahui butuh untuk dilakukan percepatan belanja daerah, kita tahu ini belanja daerah masih butuh untuk dilakukan percepatan," lanjut Primanto.
Selanjutnya, yang ketiga, kinerja daerah dengan kategori percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. "Karena kita tahu untuk yang booster ini juga masih perlu terus untuk didorong selain yang tahap kedua," ucapnya.
Baca Juga: Diproyeksi Terus Menguat Tajam, Kemenkeu: APBN akan Terus Mendukung Ekspor dan Perekonomian
Keempat, kinerja daerah dengan kategori dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan stunting. Yang terakhir, kelima, penurunan inflasi daerah. "Kita tahu, saat ini Pemerintah sedang menggalakkan program bagaimana kita bisa me-manage inflasi daerah," imbuhnya.
Primanto menyebut, DID tahun berjalan ini menggunakan metode yang berbeda dengan DID umum. Jika pada DID umum dapat dilihat di pencapaian tahun sebelumnya, kemudian dari situ masing-masing daerah sesuai dengan kriteria nanti akan diklaster menjadi beberapa klaster, yaitu untuk daerah-daerah yang mempunyai kapasitas fiskal sangat tinggi dan tinggi berada di grup 1, kemudian grup 2 dengan kapasitas sedang, dan grup 3 dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah.
"Kemudian dari situ ditarik daftarnya kemudian nanti dilihat ada penilaiannya, ini adalah yang sudah kita bagikan di awal tahun. Kemudian yang berikutnya ini yang sekarang kita membagikan berdasarkan betul-betul capaian pada tahun berjalan," ucap Primanto.
Sementara itu, Primanto juga menyampaikan, jika pada tahun anggaran 2022 terdapat sisa DID tahun anggaran 2020, sisa DID tambahan tahun anggaran 2020 dan 2021, Pemda diminta untuk menyampaikan laporan rencana penggunaan dan realisasi dari masing-masing sisa DID tersebut.
Sisa DID dapat digunakan untuk bidang pendidikan termasuk digitalisasi pelayanan pendidikan; bidang kesehatan termasuk untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sarana prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan; penguatan perekonomian Daerah termasuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, industri kecil, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan/atau perlindungan sosial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: