Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Apakah Bisa Lindungi dari Hacker? Ini Kata Menkominfo

UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Apakah Bisa Lindungi dari Hacker? Ini Kata Menkominfo Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) baru saja disahkan, pada Selasa (20/9/2022). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengungkapkan UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atas tata kelola data pribadi.

Johnny mengatakan bentuk sanksi yang akan diterapkan pemerintah jika terjadi kebocoran data pribadi yang dikelola oleh pengendali data, termasuk di dalamnya karena serangan hacker.

Baca Juga: Tok! RUU PDP Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang

Dalam UU PDP ini, Johnny mengatakan salah satu yang menjadi kewajiban dari penyelenggaran sistem elektronik, baik itu pemerintah atau publik maupun privat atau swasta adalah memastikan di dalam sistemnya data pribadi dilindungi. Kementerian Kominfo akan menjadi pengawas terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di seluruh penyelenggara sistem elektronik itu.

Apabila terjadi insiden kebocoran data pribadi maka yang akan dilakukan Kementerian Kominfo, menurut Johnny, adalah memeriksa penyelenggara data pribadi apakah mereka telah melaksanakan kepatuhan sistemnya sesuai UU PDP. Jika tidak, maka mereka diberikan berbagai jenis sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Baca Juga: Metrodata bersama Para Vendor IT Siap Dukung Pelaksanaan UU PDP

"Bervariasi dari tingkat kesalahan, mulai dari hukuman badan 4 - 6 tahun pidana, maupun hukuman denda dari Rp4 miliar sampai Rp6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi sebesar 2 persen dari total pendapatan tahunannya, dan bervariasi di situ," ujar Johnny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh Hacker Bjorka yang mengeklaim sudah meretas 1,3 miliar data registrasi sim card serta data rahasia negara. Atas perbuatannya tersebut, Hacker Bjorka dapat dijatuhi hukuman, satu di antaranya denda yang mencapai Rp4 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: