Baru Saja SBY Peringatkan Demokrat Terkait Upaya Penjegalan, AHY Tiba-tiba Harus Hadapi Gugatan!
Partai Demokrat kembali memanas, kini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut telah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung.
16 Dewan Pimpinam Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Bandung melayangkan hal tersebut terkait dengan pelanggaran AD/ART Partai dalam pelaksanaan musyarawah cabang (Muscab) pada 16 Juli 2022.
Baca Juga: AHY, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bisa Dijegal Puan Maharani, Manuvernya Terlihat Jelas!
Dasarnya, Muscab yang dilaksanakan secara serentak tersebut sudah melanggar aturan yang ada, baik undang-undang maupun AD/ART Partai.
Diketahui, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Ketum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, Sekretaris Jenderal DPP Demokrat Teuku Riefky Harsya, Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOK) DPP Demokrat HR Herman Khaeron, Tim Lima, DPD Demokrat Jawa Barat dan Panitia Pelaksana serta turut tergugat calon Ketua DPC Demokrat Kota Bandung Aan Andi Purnama dan Entang Suryaman.
“DPAC tidak ikut kongres, sehingga merasa ditipu hak-hak PAC, sudah dirampas oleh DPP. Gugatannya perdata yang menjurus ke perbuatan melawan hukum. Jadi udah nggak jelas AD/ART nya tidak dibahas di Kongres dibikin di dalam sendiri. Jadi udah banyak tipu-tipunya,” ujar tokoh Partai Demokrat Jawa Barat Riyan Rizal Usman, Selasa (20/9/2022).
Dikatakan dia, bukan hanya DPAC Kota Bandung yang melakukan gugatan, namun juga DPAC yang ada di Riau, Jawa Timur dan beberapa daerah lainnya.
“Demokrat ini sudah menyalahi AD ART sudah melanggar undang-undang partai politik dan pelaksanaan Muscabnya serentak itu sendiri sudah melanggar AD ART yang dibuat dengan dia jadi nanti itu nanti akan saya terangkan semua di persidangan nanti, di mana letak salahnya. Itu sudah salah semua,”ujar Riyan yang menjadi saksi dalam persidangan nanti.
Baca Juga: Muak Akan Drama Politik, Jokowi dan SBY Disikat Habis, Kena Sentilan Menohok: Stop Menipu Tuhan!
Sidang gugatan sudah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung dan bakal dilanjutkan kembali minggu depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar