Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tega! Seorang Gadis Diperkosa 4 ABG Laki-laki di Hutan Kota Jakarta Utara, Ini Langkah KemenPPPA

Tega! Seorang Gadis Diperkosa 4 ABG Laki-laki di Hutan Kota Jakarta Utara, Ini Langkah KemenPPPA Kredit Foto: Rena Laila Wuri

Akibat tindakan tersebut, terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman maksimalnya berupa pidana penjara 15 tahun, dan sesuai pasal 79 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat ditetapkan pada anak paling lama 7,5 tahun penjara atau paling lama ½ dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.

Baca Juga: KemenPPPA Kawal Kasus Pelecehan Seksual pada Anak 12 Tahun yang Terjangkit HIV

KemenPPPA melalui Tim SAPA telah melakukan koordinasi dengan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini keempat ABH ditempatkan di LPKS Handayani Jakarta.

"Sebagai bentuk empati dan kepedulian terhadap korban, KemenPPPA melalui Tim SAPA terus berkoordinasi dengan UPT P2TP2A DKI Jakarta untuk memantau perkembangan kasus, memastikan pendampingan dan pemulihan korban, serta mengawal proses hukumnya," kata Nahar.

Baca Juga: Rakornas Tindak Pidana Perdagangan Orang KemenPPPA Hasilkan Komitmen Tangerang 2022, Simak Isinya!

Hutan Kota sebagai area publik, jika tanpa pengawasan, akan berisiko menjadi tempat yang rentan terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Untuk itu, sebagai upaya mencegah tidak berulangnya tindak kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya, Nahar mendorong pemerintah daerah dapat memastikan tersedianya fasilitas umum yang ramah anak dengan menguatkan kebijakan, menggagas Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) dan Zona Selamat Sekolah (ZoSS), termasuk menyiapkan petugas untuk melakukan patroli keliling pada jam-jam operasional di fasilitas umum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: