Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

69 Juta Konsumen Perjuangkan Hak Partisipatif dan Advokasi dalam Regulasi Pertembakauan

69 Juta Konsumen Perjuangkan Hak Partisipatif dan Advokasi dalam Regulasi Pertembakauan Kredit Foto: Pakta Konsumen

Sementara itu, Staf Bidang Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Lily, menuturkan negara berkewajiban mengakomodasi hak konsumen termasuk hak untuk didengar pendapatnya, yang merupakan hak dasar dan vital. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPKN RI merekomendasikan agar pemerintah melibatkan aspirasi konsumen.

"Tak dapat dipungkiri, kebijakan cukai tumbuh di antara kondisi yang terhimpit dinamika tarik ulur antara kepentingan fiskal dan isu kesehatan masyarakat. Meski demikian, dalam prosesnya, pemerintah harus bijak dan berimbang dalam mendengarkan aspirasi konsumen karena akan berdampak pada banyak sektor. Namun, baru kali ini kami mengetahui bahwa konsumen ekosistem pertembakauan cukup besar dan kompleks," sebut Lily.

Baca Juga: Aneh, Jelang Panen Tembakau Kok Ada Kenaikan CHT, Ada Apa?

Unsur Legalitas dan Legitimasi

Regulasi eksesif yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan terjadi karena tidak sedikit peraturan maupun kebijakan yang dalam proses pembuatannya multitafsir dan tidak bersifat situasional.

Pengamat hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, menyatakan minimnya pemenuhan hak partisipatif konsumen dalam regulasi pertembakauan tidak terlepas dari aspek nir-legalitas peraturan yang ada.

"Sebagai contoh, PP 109/2012 adalah regulasi yang sangat eksesif bagi konsumen karena ada simplifikasi dari peraturan di atasnya yakni Undang-Undang Kesehatan yang sebenarnya memberi ruang pengaturan yang lebih luas dalam ekosistem pertembakauan sehingga akhirnya nir-legalitas," kata Ali Rido.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Cukai Rokok Jangan Korbankan Petani Tembakau

Regulasi terkait ekosistem pertembakauan, lanjut dia, belum seluruhnya berimbang memenuhi unsur legalitas dan legitimasi.

"Hal ini tidak terlepas dari rendahnya derajat partisipasi konsumen dalam pembentukan regulasi. Jalan keluar terhadap urgensi partisipasi konsumen, pemerintah harus melaksanakan amanat konstitusi dan perundang-undangan. Dengarkan, libatkan dan akomodir suara konsumen dalam proses pembentukan hingga implementasi regulasi," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: