"Kami (KPK) hanya ingin menjelaskan, artinya kalau kemudian laporan (dugaan korupsi Ferdy Sambo) itu diarsipkan, itu maksudnya adalah sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” jelas Ali.
Namun menurutnya, hingga saat ini KPK belum menemukan adanya indikasi tindak kejahatan korupsi yang dilakukan suami Putri Candrawathi tersebut.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Akui Menyesal Kenal dengan Ferdy Sambo, Kamaruddin: Saya Kecewa dengan Dia
“Belum ditemukan perbuatan-perbuatan yang mengarah ke pidana," sambungnya.
Ali kemudian menegaskan bahwa pengarsipan laporan Ferdy Sambo bukan berarti tidak ada upaya untuk melakukan penyelidikan.
Jadi terbuka kemungkinan adanya penyelidikan lebih lanjut ketika ada informasi terbaru yang mengarah pada dugaan tersebut.
"Diarsipkan itu (laporan tentang Ferdy Sambo) artinya tidak ditutup, tidak selesai,” kata Ali menjelaskan.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Kembali, Keluarga Brigadir J Bangkit Lagi, Siap Kawal Terus Kasus Ferdy Sambo
“Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty