SBY Pegang Kendali Ubah PT Jadi 20%, Sekarang Keteteran Suara Demokrat Gak Nyampe
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sebelum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat, persentase Presidential threshold (PT) adalah 15% namun dinaikan atau diubah setelah SBY menjabat pada tahun 2014 dengan persentase 20%.
Sebagai info, PT ini adalah satu syarat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Syarat ini harus dipenuhi oleh partai yang mengusung calon-calon tersebut.
Mengacu pada konsepnya, partai politik (parpol) atau gabungan parpol, wajib memiliki syarat minimal perolehan suara atau persentase kursi di DPR, agar bisa mengajukan capres/cawapres untuk pemilu.
Menurut Aktivis Jaringan Islam Liberal dan politikus Partai Solidaritas Indonesia, Guntur Romli kebijakan ini akhirnya malah menyusahkan Demokrat (partai milik SBY) sendiri.
“Aturan PT untuk pencapresan juga diubah saat SBY dan Demokrat berkuasa dari 15% dinaikkan menjadi 20%. Tapi kemudian sekarang Demokrat merengek-rengek minta diubah. Loh kok enaknya sendiri?” Guntur Romli melansir dari channel youtube Cokro TV, Kamis (22/09/22).
Ia berkomentar bahwa saat berkuasa SBY telah menetapkan permainan yang menguntungkan sendiri. Tapi saat tersingkir dari gelanggang pertandingan kemudian merengek-rengek minta aturan diubah.
“Kita tidak meragukan sayangnya SBY pada anaknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga jadi ketua umum Demokrat. Tapi jangan sampai sayang pada anak kemudian mau memaksakan anaknya harus terlibat dalam Capres atau Cawapres sementara suara Demokrat tidak cukup,” kata Guntur.
Ia juga menyinggung mengenai pernyataan SBY yang siap turun gunung karena adanya kemungkinan pemilu 2024 tidak jujur.
“Kemudian karena ketika tidak bisa membuktikan tanda-tanda Pemilu 2024 tidak jujur dan tidak adil. Ini bisa ada pepatah baru buat Demokrat, yaitu buruk muka karena sistem politik Indonesia yang dibelah,” komentarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty