Regulator Indonesia Usulkan Aturan Baru Bagi Kepemimpinan Industri Kripto
Wakil Menteri Kementerian Perdagangan Indonesia, Jerry Sambuaga mengusulkan sebuah aturan di dalam rapat parlemen pada Selasa lalu yang terkait dengan pengelola pertukaran kripto untuk lebih mewakili warga negara dengan alasan utama bahwa hingga saat ini mayoritas kepemimpinan pertukaran kripto bukanlah dari kalangan warga negara Indonesia.
Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (22/9/2022), Jerry menyarankan beberapa perubahan kebijakan yang di antara kebijakan yang diajukannya itu, ia mengusulkan aturan yang mengharuskan untuk dua pertiga direktur dan komisaris di perusahaan kripto untuk menjadi warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
Pengajuan kebijakan ini merupakan suatu tanggapan atas popularitas aset kripto yang semakin naik di Indonesia. Jerry melihat bahwa dengan populasi Indonesia yang lebih dari 275 juta orang, ada sebanyak sekitar 11 juta orang telah berinvestasi di kripto pada tahun 2021. Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditas juga telah mencatat ada 25 pertukaran atau bursa kripto telah terdaftar di Indonesia pada April 2022.
Baca Juga: Pertukaran Kripto Binance Dapat Lisensi MVP Baru dari Otoritas di Dubai
Bloomberg dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada Rabu menyatakan bahwa perubahan yang diusulkan pada kebijakan kripto di Indonesia mungkin telah dipengaruhi oleh pertempuran hukum yang melibatkan co-founder Terra, Do Kwon, warga negara Korea Selatan yang diketahui meninggalkan Korea Selatan ke Singapura pada April dan hingga sangat ini keberadaanya tidak diketahui meskipun pejabat telah mengeluarkan surat perintah untuk menangkap dirinya dan bahkan Interpol dilaporkan telah menempatkan Kwon ke dalam daftar Red Notice.
Kepala Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia, Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa aturan yang diajukan bertujuan untuk mencegah kepemimpinan di perusahaan kripto dari melarikan diri dari negara jika terjadi masalah.
Selain mengajukan aturan tersebut, Jerry juga mengusulkan bagi perusahaan kripto untuk memiliki persyaratan modal minimum Rp100 miliar dan dana pengguna disimpan di lembaga keuangan pihak ketiga atau lembaga kliring berjangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti