Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mangkir dari Panggilan KPK, Desmond Peringati Lukas Enembe: Bukan Pakai Kekuasaan untuk...

Mangkir dari Panggilan KPK, Desmond Peringati Lukas Enembe: Bukan Pakai Kekuasaan untuk... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa, meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desmond mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, mestinya seseorang tidak memanfaatkan kekuasaan untuk kecenderungan yang terkesan separatis. Dia menilai perilaku tersebut tidak sehat untuk bangsa dan masyarakat Papua.

Baca Juga: Ratusan Loyalis Tolak Penetapan Tersangka Korupsi pada Enembe, DPR: Datang dan Beri Kesan Gentle

"Kalau beliau itu warga negara Indonesia dan menganggap kepentingan hukum Republik ini, harusnya warga negara taat hukum. Bukan pakai kekuasaan yang kecenderungan kesannya seperti separatis. Itu kan tidak sehat untuk bangsa ini, dan tidak sehat untuk masyarakat Papua juga," kata Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Desmond menyebut mestinya tidak ada upaya pemblokadean dari para simpatisan Enembe sebagaimana yang terjadi di Jayapura pada Selasa (20/9/2022) lalu. Dia juga menyebut Enembe harus menjalani pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran dalam kasus yang menyangkut namanya.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Pengacara Lukas Enembe, Mendagri Tito Karnavian Bantah Politisasi Kasus Gubernur Papua

"Kan tinggal pada prosesnya Pak Lukas hadapi saja dulu, kalau memang beliau melanggar hukum, ya, jalani proses hukum. Kalau ini urusannya jadi politik, ya lawan juga gitu," jelasnya.

Menurut Desmond, seandainya masih terdapat pemblokadean dari para simpatisan Enembe sebagaimana yang terjadi beberapa waktu lalu, aparat kepolisian harus mengambil langkah tegas. Jangan sampai, katanya, orang yang melanggar hukum berlindung pada identitas lokalnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: