Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kredit Foto: Pemkab Garut
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menetapkan status tanggap darurat bencana usai kejadian bencana di sejumlah wilayah pada Jumat (23/9/2022). Status tanggap darurat itu akan berlaku selama tujuh hari.

"Kami tetapkan tanggap darurat mulai hari ini. Mudah-mudahan tujuh hari selesai. Kita tetapkan suapaya gerak leluasa," kata Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, melalui keterangan resmi, Jumat (23/9/2022).

Helmi mengaku telah meninjau sejumlah wilayah yang terdampak bencana di wilayah selatan Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil tinjauannya, wilayah yang cukup parah terdampak bencana banjir dan tanah longsor adalah Kecamatan Pameungpeuk, Cisompet, dan Cihurip.

Ia mengatakan, terdapat seorang warga yang meninggal dunia akibat tertimpa tanah longsor di Kecamatan Cisompet. Selain itu, sejumlah rumah dan sekolah di wilayah tersebut juga terdampak tanah longsor.

Sementara di Kecamatan Pameungpeuk terjadi banjir bandang yang menyebabkan ribuan jiwa warga terdampak. Beberapa rumah warga juga dilaporkan rusak berat atah hanyut. Selain itu, terdapat warga yang mengungsi akibat banjir bandang tersebut.

"Ada 40 rumah yang mengungsi, mudah-mudahan ini sekarang kita sedang berusaha semaksimal mungkin agar kita bisa segera bersihkan dan segera dapat ditinggali lagi," kata Helmi.

Menurut Helmi, banjir bandang kali ini lebih besar dibandingkan kejadian serupa pada 2020. Pasalnya, selain berdampak kepada ribuan jiwa, banyak sarana umum yang mengalami kerusakan, seperti jembatan hingga jalan yang putus.

"Jalan putus juga ada di Cihurip (dan) Singajaya itu vital, karena itu menghubungkan antara dua kecamatan. Di Cisompet juga ada yang putus jembatan," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: