Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Berikan Stimulan Bantuan Permukiman Penanganan Pasca Gempa di Sumbar

Pemerintah Berikan Stimulan Bantuan Permukiman Penanganan Pasca Gempa di Sumbar Kredit Foto: Kementeriaan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia akan memberikan stimulan bantuan permukiman sebagai percepatan penanganan pasca gempa di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, stimulan bantuan akan difokuskan pada permukiman yang kebutuhannya sangat mendesak, salah satunya terkait dengan hunian tetap.

Dalam arahannya Ia menegaskan, penanganan stimulan bantuan tersebut perlu upaya percepatan, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“Saya minta upaya penanganan ini dapat dilakukan secepatnya baik oleh pemda maupun pusat,” tutur Menko PMK dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Dorong Politeknik Siapkan Mahasiswa Berstandar DUDIKA

Menko PMK meminta Pemkab Pasaman dan Pasaman Barat didampingi BNPB dan Pemprov Sumbar dapat mempercepat penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) terlebih dulu sampai penetapannya termasuk penyusunan kajian kebutuhan pasca bencana (JITUPASNA).

“Semuanya harus mengikuti standar Rumah Tahan Gempa (RTG) dan meliputi semua skema yang ada, baik reimburse, swadaya atau menggunakan aplikator. Untuk selajutnya ditindak lanjuti oleh BNPB ke Kemenkeu,” kata Muhadjir.

Mengingat masih dalam tahap transisi darurat dari tanggap darurat menuju pemulihan rehabilitasi dan rekonstruksi, Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) sebagai sumber pendanaan pembangunan hunian tetap telah disepakati melalui skema dana stimulan berdasarkan Peraturan Kepala BNPB No. 4/2020.

“Dimana DSP wajib memenuhi peraturan dan perundangan yang ada dan sesuai dengan pembebanan ke Pemerintah Pusat untuk kategori rusak berat. Sementara rusak sedang atau ringan, dibebankan kepada Pemprov dan Pemkab,” kata Menko PMK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: