Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gembong PDIP Heran Dulu Anies Nentang Keras Reklamasi Tapi Sekarang Kok...

Gembong PDIP Heran Dulu Anies Nentang Keras Reklamasi Tapi Sekarang Kok... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana Gubernur Anies Baswedan yang ingin menjadikan pulau G hasil reklamasi sebagai kawasan permukiman mendapat cibiran yang menohok dari PDI Perjuangan. Adapun rencana ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku heran lantaran saat kampanye dan di awal masa jabatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menentang keras hal yang berkaitan dengan reklamasi di era Basuki Basuki T Purnama alias Ahok tersebut.

"Justru pertanyaannya adalah dahulu dia paling menentang soal reklamasi, kan? Kok sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan reklamasi," ujar Gembong Warsono saat dihubungi, Jumat (23/9/2022). Baca Juga: Dulu Tolak Reklamasi, Anies Baswedan Malah Mau Buat Pulau G Jadi Permukiman

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menyebut reklamasi yang dikerjakan era pemerintahan Ahok memang untuk dijadikan kawasan permukiman hingga tempat usaha. Reklamasi atau penambahan daratan dibutuhkan di ibu kota karena kebutuhan lahan yang semakin berkurang.

“Artinya bermacam-macam, bisa juga untuk permukiman dan bisa saja campuran seperti perkantoran di situ. Kenapa dilakukan? Ini untuk mengurangi beban daratan yang berat maka perlu digeser,” paparnya.

Menurut dia, program Ahok beberapa tahun lalu itu justru cukup bagus karena berupaya memenuhi kebutuhan lahan.

“Apakah itu sesuai konsep awal dahulu, ya, kami belum tahu apa yang disampaikan Pak Anies. Ini untuk menjawab kekurangan lahan dan pertambahan penduduk di Jakarta," tuturnya.

Sebelumnya, kawasan reklamasi pulau G di Teluk Jakarta bakal difungsikan Pemprov DKI sebagai permukiman warga.

Hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan. Dalam Pasal 192 poin ketiga, Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman.

“Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” bunyi Pergub tersebut. Baca Juga: Bukti Kemunafikan Anies Baswedan: Dulu Tolak Reklamasi, Kini Jadikan Kawasan Reklamasi Permukiman

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, untuk rincian penempatan masyarakat di Pulau G, bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RTRW-nya akan diatur, kan sekarang diambangkan. Karena belum diatur lebih lanjut, itu kan harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya kan,” ucap Heru, Rabu (21/9/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: