Gubernur DKI, Anies Baswedan rencananya akan menjadikan Pulau G hasil reklamasi era Basuki T. Purnama alias Ahok, sebagai kawasan permukiman.
Ini bertentangan dengan slogannya yang dulu saat kampanye dan di awal masa jabatan sangat menentang sistem reklamasi.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono pun mengomentari hal tersebut. Gembong mengaku heran lantaran keputusan ini tidak sejalan dengan apa yang diucapkan Anies Baswedan saat kampanye.
"Justru pertanyaannya adalah dahulu dia paling menentang soal reklamasi, kan? Kok sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan reklamasi," ujar Gembong Warsono saat dihubungi, Jumat (23/9).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menyebut reklamasi yang dikerjakan era pemerintahan Ahok memang untuk dijadikan kawasan permukiman hingga tempat usaha.
Baca Juga: PSI Tegaskan Tak akan Dukung Anies Baswedan Pilpres 2024, Giring: Kinerjanya Buruk!
Reklamasi atau penambahan daratan dibutuhkan di ibu kota karena kebutuhan lahan yang semakin berkurang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty