Ya Ampun... Pak SBY Dilaporkan Gegara Singgung Tanda Kecurangan Pemilu, Alasannya Bikin Ngelus Dada!
“Hoaks dan merugikan rakyat serta menciptakan gangguan keamanan,” ungkapnya.
Selain itu, kata Abdullah, apa yang disampaikan SBY dan AHY di dalam video yang viral itu diduga melanggar Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan suatu berita yang dapat membuat keonaran di kalangan rakyat Dan juga bisa disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Baca Juga: Mas AHY Pede Senggol Infrastruktur Era Jokowi, Pengamat: Salah Isu!
“Ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun dan Pasal 15 bisa terancam 2 tahun penjara,” jelasnya.
Abdullah berharap pihak kepolisan segera menuntaskan persoalan apa yang dituding SBY dan AHY tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto