Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Ampun... Pak SBY Dilaporkan Gegara Singgung Tanda Kecurangan Pemilu, Alasannya Bikin Ngelus Dada!

Ya Ampun... Pak SBY Dilaporkan Gegara Singgung Tanda Kecurangan Pemilu, Alasannya Bikin Ngelus Dada! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sukses mencuri perhatian saat memberikan pidatonya di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat yang mana ia menyebut soal kecurangan di Pemilu 2024. Sayangnya, pernyataan tersebut berbuntut panjang.

SBY dan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terkait pernyataan isi pidato SBY yang viral menyebut bakal ada kecurangan Pemilu 2024.

SBY dan AHY dilaporkan ke polisi oleh Koordinator Nusa Ina Connection, Abdullah Kelrey.

Menurut dia, isi pidato SBY itu diduga kuat ada unsur fitnah terhadap kepala negara.

Baca Juga: PDIP Mending Nggak Usah Ungkit-ungkit Lagi Masa SBY Deh... Rocky Gerung Kasih Pesan Penting: Demokrat Makin Kuat!

Pasalnya isi pidato petinggi Partai Demokrat itu tak dibuktikan dengan bukti dan data yang valid.

“Setelah menganalisis dan mengkaji pernyataan SBY dan AHY dalam video yang viral menduga kuat video penuh dengan fitnah terhadap kepala negara,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (23/9).

Abdullah menilai isi pidato SBY dan AHY diduga tudingan hoaks yang menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Hoaks dan merugikan rakyat serta menciptakan gangguan keamanan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Abdullah, apa yang disampaikan SBY dan AHY di dalam video yang viral itu diduga melanggar Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan suatu berita yang dapat membuat keonaran di kalangan rakyat Dan juga bisa disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Baca Juga: Mas AHY Pede Senggol Infrastruktur Era Jokowi, Pengamat: Salah Isu!

“Ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun dan Pasal 15 bisa terancam 2 tahun penjara,” jelasnya.

Abdullah berharap pihak kepolisan segera menuntaskan persoalan apa yang dituding SBY dan AHY tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: