Titah Jokowi Langsung ke Lukas Enembe Nggak Main-main: Hormati Proses Hukum yang Ada di KPK!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perintah langsung atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia meminta Enembe untuk menghormati segala arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," tegas Presiden Jokowi, di Base Ops Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memastikan semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Saya kira proses hukum di KPK semua harus dihormati. Semua sama di mata hukum," ungkapnya.
Baca Juga: Kader Demokrat Papua soal Jemput Paksa Lukas Enembe: 'Kalau Jemput Paksa Kami Akan Bergerak!'
Sebelumnya, Lembaga antirasuah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka LE. Pemeriksaan di Kantor KPK RI, Jaksel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
KPK menyebutkan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe akan sesuai dengan koridor dan prosedur hukum yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).
"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," ucap Ali dalam keterangannya pada Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga: Soal Lukas Enembe yang Dibilang Sakit-Sakitan, KPK Gak Percaya?
Oleh karena itu, alasan ketidakhadiran Lukas Enembe karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut. KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.
Seperti diketahui, KPK beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: