Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Janji Tak Akan Kabur Meski Dokter Tifa Menang Eksepsi di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Janji Tak Akan Kabur Meski Dokter Tifa Menang Eksepsi di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Telematika Roy Suryo menegaskan dirinya tidak akan mundur dari polemik hukum terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal itu ditegaskannya menyusul kemungkinan majelis hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Roy juga menepis anggapan adanya perpecahan di antara dirinya dengan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi. Menurutnya, seluruh tim hukum tetap solid meski masing-masing menempuh jalur hukum yang berbeda.

Baca Juga: Panas Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Ribut Kejar Kunci Pembelaan Dirinya dari Jaksa

"Saya dan Dokter Tifa tetap bersama, tidak ada yang namanya pecah memecah itu nggak ada. Demikian juga para lawyer, lawyer kami selalu kemudian bersatu," ujar Roy, dikutip Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan proses praperadilan yang lebih dulu ditempuhnya di pengadilan juga dapat menjadi referensi bagi tim pembela Dokter Tifa.

Menurut Roy, sejumlah fakta yang muncul selama persidangan praperadilan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat argumentasi hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Ada banyak hal yang dari sidang praperadilan yang saya lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sangat bisa dimanfaatkan oleh Tifa," katanya.

Lebih lanjut, Roy menegaskan bahwa apabila majelis hakim menerima eksepsi influencer tersebut melalui putusan sela, hal itu tidak akan membuat dirinya menghentikan langkah hukum yang sedang ditempuh.

"One for all. All for one, dan kalau pun insyaallah dokter Tifa melakukan eksepsi dan eksepsinya dimenangkan oleh beliau-beliau (majelis hakim), itu namanya kami tidak melarikan diri, tapi memang kami menargetkan Jokowi tetap harus diadili dengan ijazah palsunya," ujar Roy.

Pernyataan tersebut merupakan pandangannya yang disampaikan di luar jalannya persidangan. Kasus Dokter Tifa sendiri masih berada dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Kubu Jokowi Hapus Bukti Digital Kasus Ijazah, Roy Suryo: Mereka Lupa Mas Roy Ahli Telematika

Majelis hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi yang diajukan sebelum memutuskan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar