Karena itu, kata Bagja, pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar jumlah kasus pelanggaran tak meledak saat Pemilu 2024. Dia meminta para ASN untuk lebih lebih berhati-hati memberikan komentar, membagikan, maupun menyukai suatu postingan terkait peserta Pemilu 2024.
Kini, lanjut dia, masih banyak ASN yang belum memahami bahwa suatu bentuk komentar masuk kategori pelanggaran prinsip netralitas. Misalnya, berkomentar 'ini calon presidenku, wis ganteng, baik lagi'.
Baca Juga: Nggak Usah Ribut Soal Mas AHY 'Senggol' Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi, Pengamat: Tak Masalah!
"Nah itu sudah termasuk pelanggaran netralitas ASN. Nyatanya, banyak ASN yang tidak mengetahui (bahwa itu sudah bentuk pelanggaran netralitas)," ujar Bagja.
Bagja pun meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di semua instansi untuk mensosialisasikan ihwal netralitas di media sosial ini kepada ASN masing-masing. Upaya pencegahan itu diharapkan bisa menekan jumlah kasus pelanggaran netralitas saat Pemilu 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto