Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhir Perjalanan Karir Brigjen Hendra Kurniawan: Sah Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Akhir Perjalanan Karir Brigjen Hendra Kurniawan: Sah Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kredit Foto: Suara.com

Pasalnya, karier di kepolisian dari suami Seali Syah ini pun diketahui bakal mengalami hal yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni pemecatan.

Namun, kabar terbarunya kini sidang kode etik tersebut masih belum terlaksanakan. Sebab sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sempat beberapa kali tertunda.

Disisi lain, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini pihak Divisi Propam tengah mengatur jadwal pelaksanaan sidang etik untuk Brigjen Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Mandek, Tim Kuasa Hukum Brigadir J Sampai Memohon Kekuasaan Tuhan

"Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang), toh!" kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari Suara.com, Senin (26/9/2022).

Untuk diketahui, hingga saat ini tersisa tiga tersangka Obstruction of Justice (OJ) yang belum menjalankan sidang kode etik, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Sebanyak 15 orang anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 orang diantaranya sudah diputus dan tersisa satu orang yang masih dalam proses persidangan. 

Baca Juga: Segudang Kejanggalan Kasus Brigadir J, Masyarakat Nilai Penanganan Soal Ferdy Sambo Tak Transparan

Juga tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang masih menunggu antrian untuk disidang etik, yang terbukti melanggar kode etik karena tidak profesional dalam melakukan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang didalangi Ferdy Sambo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: