Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingat! Pengecekan Medsos Jadi Tahap Akhir Perekrutan Karyawan

Ingat! Pengecekan Medsos Jadi Tahap Akhir Perekrutan Karyawan Kredit Foto: Unsplash/Parker Byrd
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setiap individu harus memahami netiket atau tata krama berinternet sehingga apa yang dilakukan di ruang digital dapet meninggalkan jejak digital positif.

Minimnya pemahaman netiket membuat netizen kerap berperilaku tidak sopan dan berujung kasus hukum. Imbasnya, rekam jejak digital mereka menjadi jelek. Sekarang ini rekam jejak digital menjadi salah satu penilaian dalam mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga: Cegah Diri Termakan Hoax, Begini Cara Periksa Fakta dan Informasi di Internet

"Ingat, sekarang sudah tidak seperti masa lalu. Sebagai HRD, saya merekrut karyawan, di proses akhir minta akun sosial medianya, kita cek bagaimana dia di media sosial. Kita akan rekrut berdasarkan karakter," kata Relawan Mafindo, Dosen Praktisi, dan HR Professional, Rovien Aryunia, S.Pd., M.PPO., M.M saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Jumat (23/9/2022), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.

Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan. We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna dengan 170 juta penggunanya menggunakan media sosial.

Menurut Rovien, ada beberapa netiket yang dapat dipelajari netizen. Terutama, setiap individu harus ingat keberadaan orang lain di dunia digital sehingga segala sesuatu tidak boleh dilakukan seenaknya sendiri.

"Taat pada perilaku online yang sama kita jalani dalam dunia nyata. Sebelum berkomentar pikir dulu, jangan komentar kalau tidak kompeten," kata Rovien.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: