Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lukas Enembe Terus Mangkir, Anggota DPR Dukung KPK Tindak Tegas: Jemput Paksa!

Lukas Enembe Terus Mangkir, Anggota DPR Dukung KPK Tindak Tegas: Jemput Paksa! Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menimpanya. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta KPK menindak tegas yang bersangkutan.

"Apa pun yang menjadi ketentuan, kalau dipanggil sekali dua kali, ya terhadap pihak lain kan dikenakan jemput paksa," kata Habiburokhman, di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Lukas Enembe Ngaku Punya Tambang Emas, KPK Bingung: Ada Tidaknya, Sampaikan di Depan Penyidik

Hal itu, kata dia, sebab sampai dua kali panggilan, Lukas masih menolak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Habiburokhman juga meminta KPK tidak ragu dalam menegakkan hukum sesuai perundang-undangan. KPK telah dua kali memanggil Lukas untuk dimintai keterangan, pertama pada Senin, 12 September. 

Kemudian, panggilan kedua pada Senin, 26 September. Namun, Lukas tidak hadir memenuhi kedua panggilan tersebut. Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya dalam kondisi sakit, sehingga tidak bisa datang ke Jakarta.

Baca Juga: Jubir Tepis Lukas Enembe Korupsi Dana Otsus Rp1000 Triliun: Ini Pembunuhan Karakter!

Selain itu, massa coba menghalangi proses hukum dengan menggelar unjuk rasa dan menjaga kediaman Lukas Enembe di Papua. Habiburokhman menanggapi aksi massa tersebut. Menurut dia, seharusnya kuasa hukum dan pembela Lukas Enembe membela sesuai koridor hukum.

Dia mengatakan jika tidak puas dengan proses hukum di KPK, maka bisa memanfaatkan forum praperadilan.

"KPK menetapkan orang menjadi tersangka, tentu ada bukti-bukti. Kalau tidak puas dengan sikap KPK ada mekanisme namanya praperadilan, dijalankan saja," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga mendorong Lukas Enembe datang memenuhi panggilan KPK. Arsul mengingatkan bahwa pihak yang dipanggil KPK memiliki hak membela diri dan diberi pendampingan oleh kuasa hukum.

Baca Juga: Mangkir Dua Kali, Lukas Enember Harus Beri Contoh Hormati Proses hukum

"Kalau dipanggil penegak hukum itu datang saja. Itu lebih baik. Itu memberikan kesan bahwa kita ini gentle menghadapi sebuah kasus," kata Arsul.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa meminta Lukas Enembe menaati aturan hukum, jangan malah menggunakan kekuasaan yang cenderung berkesan memecah-belah.

Baca Juga: Lukas Enembe Tak Patuhi Panggilan KPK karena Alasan Sakit, Masih Dibela Warga Papua

"Bukan pakai kekuasaan yang kecenderungan kesannya seperti separatis," ujar Desmond.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: