Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Privasi hingga Hak Cipta, Netizen Harus Siap Akan Tantangan Baru di Era Digital

Privasi hingga Hak Cipta, Netizen Harus Siap Akan Tantangan Baru di Era Digital Kredit Foto: Unsplash/Microsoft Edge
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hidup berdampingan di ruang digital tetap memerlukan budaya, di mana saat ini sedang mengalami tantangan dari mengaburnya wawasan kebangsaan serta kesopanan dan kesantunan. Sejak kehidupan berpindah ke ruang digital, toleransi antarsesama juga menjadi berkurang dan kebebasan berekspresi cenderung kebablasan. 

"Orang kadang lupa bahwa kebebasan berekspresi tetap ada batasnya, nggak bisa sesuka hati semua di upload di TikTok, Instagram dan media sosial lainnya," ujar CEO Satmaka Rahaja, M Ilham Faris saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Senin (26/9/2022). 

Baca Juga: Ini Empat Proses Adaptasi Perubahan di Dunia Digital

Hal ini berkaitan juga dengan menghilangnya batas-batas privasi, di mana saat ini hampir semua hal dijadikan konten. Misalnya merekam aktivitas seseorang di kereta tanpa izin dan dibuat meme yang mungkin awalnya untuk humor diunggah di TikTok maupun Instagram. Sehingga bukan hanya batas privasi pribadi saja yang harus dijaga, tapi juga orang lain. 

Menghindari hal tersebut, sebelum mengunggah sesuatu kembalikan lagi kepada diri sendiri apabila ada orang yang merekam maupun mempotret kita tanpa izin lalu disebarkan. Apakah diri sendiri nyaman diperlakukan demikian? Begitu pula mengenai pelanggaran hak cipta yang pada era digital ini semakin mudah untuk mengambil karya orang lain tanpa izin. 

Sebaiknya sebutkan sumber dan asal karya tersebut agar terhindari dari tindakan plagiasi. Jangan sampai menggunakan hak intelektual tanpa izin apalagi untuk keperluan komersil. Seseorang bisa pelanggatan Hak Cipta jika memakai karya berupa gambar, video, bahkan lagu tanpa izin. Apalagi untuk kreator konten, harus lebih berhati-hati lagi dalam mengutip maupun mengambil sumber.

Undang Hak Cipta yang mengatur tentang pembajakan disebutkan dalam UU No 28/2014 pasal 113 yang menyatakan bahwa penggunaan hak karya cipta tanpa izin dari pembuat karya bisa masuk dalam unsur pidana. Pasal 4 UU Hak Cipta pun menyebut bahwa hak cipta adalah hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. 

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi

Baca Juga: Hadir Melayani, Mendagri Tito Serahkan KTP Digital dan KK pada WNI di Jepang

Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya antara lain Founder, Komisaris Lenere Business Suites, Eko Prasetyo, Digital Strategist dan CEO Satmaka Rahaja, M Ilham Faris, serta mengundang Key Opinion Leader (KOL) seorang Presenter, Indy Barents. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkokminfo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: