Selain untuk memenuhi kewajiban organisasi dalam kepatuhan terhadap regulasi industri jasa keuangan, terpenuhinya tenaga ahli yang menggerakkan bisnis dapat memberikan keuntungan terhadap perusahaan a.l Operasional bisnis utama perusahaan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), meminimalisasi gap kompetensi untuk memenuhi kebutuhan pasar, dan juga meningkatkan daya saing perusahaan di antara kompetitor melalui produk, kebijakan, dan program pengembangan sumber daya manusia.
Bersamaan dengan diraihnya Penghargaan Adiwiyata tersebut, sebanyak 22 pegawai Askrindo menerima kelulusan Wisuda Gelar Profesi Ajun Ahli Asuransi Indonesia-Kerugian dari AAMAI (Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia).
AAMAI merupakan lembaga satu-satunya yang memberikan sertifikasi kepada tenaga ahli di indusri asuransi yang diakui oleh OJK
“Hal ini menjadi prioritas bagi Askrindo untuk selalu memenuhi ketentuan regulator melalui beragam program pengembangan dan pembelajaran yang bersifat adaptif sehingga secara kuantitas maupun kualitas tenaga ahli selalu terpenuhi. Askrindo juga secara konsisten memberikan apresiasi yang bersifat materil dan imateril atas jerih payah dan komitmen tenaga ahli di perusahaan,” tutup Kun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil