Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio klaim asuransi kredit masih berada pada level tinggi hingga Oktober 2025 dan menjadi perhatian regulator karena berpotensi menekan keberlanjutan industri asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi pada lini usaha kredit tercatat sebesar Rp19,67 triliun, sementara klaim yang dibayarkan mencapai Rp16,83 triliun. Dengan demikian, rasio klaim berada di level 85,56%.
“Rasio tersebut masih mencerminkan potensi tekanan risiko pada lini asuransi kredit,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulisnya, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Asuransi Umum Hadapi Perlambatan di 2025, Ini Biang Keroknya!
Ogi menjelaskan, tingginya rasio klaim tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor struktural maupun eksternal. Salah satu faktor utama berasal dari kualitas portofolio kredit yang diasuransikan oleh perusahaan asuransi, seiring dengan meningkatnya risiko pada sektor pembiayaan tertentu.
Selain itu, praktik underwriting dan penetapan tarif juga menjadi sorotan regulator. Ogi menilai, pada sebagian produk asuransi kredit, penetapan harga belum sepenuhnya mencerminkan profil risiko yang melekat pada portofolio yang dijamin.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat meningkatkan eksposur risiko bagi perusahaan asuransi apabila tidak diimbangi dengan manajemen risiko yang memadai dan kebijakan pencadangan yang sesuai ketentuan.
Untuk merespons kondisi tersebut, OJK mendorong perusahaan asuransi melakukan penguatan manajemen risiko secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan sekaligus melindungi kepentingan pemegang polis.
“OJK mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat disiplin underwriting, menerapkan pricing yang memadai berbasis perhitungan aktuaria, serta mematuhi ketentuan pencadangan,” kata Ogi.
Baca Juga: Kontribusi Digital Asuransi Masih Kecil, Baru Sumbang 2,87% Premi Asuransi
Selain penguatan internal, OJK juga menekankan pentingnya penerapan mekanisme risk sharing pada produk asuransi kredit. Skema ini dinilai dapat membagi risiko secara lebih proporsional antara perusahaan asuransi dan pihak tertanggung.
Penerapan risk sharing tersebut telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri asuransi kredit di tengah dinamika risiko pembiayaan.
OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan rasio klaim dan kualitas portofolio asuransi kredit, sekaligus memastikan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku guna menjaga stabilitas sektor perasuransian nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement