Dinilai Bakal Ganggu Persatuan, Anies Baswedan dan Pendukungnya Dilaporkan ke Bawaslu
Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait beredarnya tabloid dengan sampul depan Anies Baswedan. Laporan itu diajukan pada Senin (26/9/2022). Lantaran dokumen pelaporannya belum lengkap, kelompok tersebut kembali mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta pada Selasa (27/9/2022).
Terlapor dalam perkara ini adalah Anies Baswedan dan pendukungnya. Laporan dugaan pelanggaran pemilu itu pun resmi diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami hari ini melengkapi bukti-bukti. Kami telah mendapatkan tanda bukti penerimaan laporan (dari Bawaslu) hari ini," kata Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Miartiko Gea kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Miartiko mengatakan, pihaknya melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pendukungnya dalam perkara ini. Sebab, dua pihak itulah yang dia duga sebagai penyebar tabloid tersebut di rumah ibadah di Kota Malang. "Dugaannya kan dilakukan Anies Baswedan dan pendukung Anies Baswedan," ujarnya.
Terkait alasan membuat laporan, Miartiko menyebut, penyebaran tabloid bertajuk 'MENGAPA HARUS ANIES?' itu bentuk kampanye terselubung. Tentu, penyebarannya merupakan pelanggaran pemilu karena masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.
Miartiko menambahkan, pihaknya membuat laporan ini juga karena menolak politik identitas dalam perhelatan Pemilu 2024. "Karena penyebaran tabloid seperti ini akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, membuat keterbelahan di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: