Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarif Listrik Nonsubsidi Periode Oktober-Desember 2022 Tak Berubah

Tarif Listrik Nonsubsidi Periode Oktober-Desember 2022 Tak Berubah Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2022 atau Triwulan IV untuk 13 pelanggan nonsubsidi per 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022 tidak mengalami perubahan atau tetap.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana, mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Lebih dari 300 Ribu Rumah Tangga Belum Berlistrik

Dalam aturan tersebut berbunyi, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). 

"Untuk tariff adjustement periode triwulan IV menggunakan realisasi indikator makroekonomi bulan Mei sampai dengan Juli 2022," ujar Dadan dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (28/9/2022). 

Dadan mengatakan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Mei hingga Juli 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan dengan yang digunakan pada triwulan III 2022 sehingga tariff adjustment triwulan IV seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan, namun memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini.

"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan III 2022 (Juli-September 2022) atau tarif tetap," ujarnya. 

Baca Juga: Kementrian ESDM Beber 347 Ribu Rumah Tangga Belum Nikmati Listrik

Dadan mengatakan ke depan diharapkan realisasi parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

"Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ungkapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: