Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penghormatan HAM dalam Proses Bisnis, Ini yang Dilakukan PT Timah

Penghormatan HAM dalam Proses Bisnis, Ini yang Dilakukan PT Timah Kredit Foto: Facebook/PT Timah Tbk
Warta Ekonomi, Jakarta -

Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian dari etika bisnis. Penghormatan HAM oleh Perusahaan telah menjadi komitmen global. Untuk mengukuhkan implementasi penghormatan HAM oleh Perusahaan, PT Timah Tbk meluncurkan 'Kebijakan HAM PT Timah Tbk' atau Launching Business & Human Rights Policy PT Timah Tbk.

Kebijakan HAM PT Timah Tbk ini merupakan komitmen perseroan untuk menghormati hak asasi manusia yang diwujudkan dalam Kebijakan HAM dan menjadi dasar bagi pengembangan berbagai kebijakan dan standar operasional prosedur perusahaan. 

Baca Juga: Setoran Pajak PT Timah Melejit hingga 400%, Ini Penyebabnya

Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto, mengatakan lingkup hak asasi manusia dalam kebijakan HAM ini mencakup hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya yang paling relevan dengan operasional PT Timah Tbk, mitra, dan rantai pasoknya. 

Adapun penjabarannya, yakni penghormatan pada hak atas ketenagakerjaan yang diwujudkan melalui komitmen pada kesetaraan dan tanpa diskriminasi. Kedua, Penghormatan atas lingkungan hidup dan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3LH). Ketiga, Penghormatan Hak Asasi Manusia untuk Masyarakat Terdampak. Keempat, Penghormatan pada privasi dan perlindungan data pribadi. 

Baca Juga: Anson Company Kembali Gandeng Mayekawa Lanjutkan Bisnis Rantai Pendingin

"Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, PT Timah Tbk akan mengambil langkah-langkah uji tuntas hak asasi manusia dengan menilai potensi risiko dan dampak hak asasi manusia dari operasinya dengan mengidentifikasi, merancang, melakukan pengendalian, pencegahan, dan mitigasi secara berkala," ujar Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (28/9/2022). 

Kemudian, melakukan pemulihan segala dampak negatif terhadap hak asasi manusia yang telah ditimbulkannya dengan melibatkan dan/atau bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan atau wakil terpercaya dari masyarakat serta pemangku kepentingan yang relevan dalam merancang serta melaksanakan pemulihan untuk meningkatkan efektifitas pemulihan berdasarkan prinsip pencegahan dan tidak berulang. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: