Soal Wacana Jokowi Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Orang PDIP Nggak Main-main: Apa Iya? Sama Sekali Tidak...
Bunyi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yakni "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
"Ya kalau (gugatan) itu kita hormati, masa orang tidak boleh bersuara. Masa orang tidak boleh mengemukakan pendapatnya. Masa orang tidak boleh ke MK. Silakan saja," ujar Said.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto