Yang Ngelaporin Mas Anies Baswedan Soal Tabloid Mohon Jangan Kaget, Pengamat: Dugaan Saya...
Tabloid tentang Anies Baswedan yang beredar buat geger hingga berujung pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mengenai hal ini, Pengamat Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa ikut menyoroti penyebaran tabloid Anies Baswedan di Malang yang dilaporkan ke Bawaslu baru-baru ini.
Dia menilai laporan ini harus diperjelas dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak bersifat tuduhan.
"Dugaan saya laporan ini cenderung tendensius, subjektif dan arahnya tuduhan maka tidak bisa jadi fakta hukum karena hal semacam ini harus merujuk pada UU yang berlaku," ucap Herry Mendrofa dilansir dari AKURAT.CO, Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut, Herry mengungkapkan, dasar hukum yang disampaikan pelapor jika merujuk pada UU Pemilu merupakan hal yang tidak relevan.
"Tidak relevan, kan pelapor menggunakan dugaan politik identitas yang pada dasarnya di UU Pemilu pun belum jelas. Apalagi tabloid Anies ini seperti yang beredar di mana-mana itu kan memuat prestasinya bukan penggiringan opini apalagi black campaign misalnya," katanya.
Selain itu, dia menduga apa yang dilakukan relawan Anies dalam menyebarkan tabloid ke rumah ibadah di Malang belum tentu diketahui sepenuhnya oleh Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto