
Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp1 Miliar.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mempertanyakan soal kasus yang kini dihadapi Lukas Enembe yang sebelumnya menjabat juga sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua.
Baca Juga: Kabar Baik, Walau PDIP dan Demokrat Panas, Pertemuan Puan Maharani dan AHY Tak Akan Terganggu: Adem!
“Apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya,” kata AHY dalam konferensi pers, Kamis, (29/9/2022).
Baca Juga: Fitch Ratings Naikkan Peringkat BRI jadi BBB dan AAA (idn) dengan Outlook Bisnis Stabil
Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Fajar.co.id.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: