Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harapan Besar Kamaruddin Simanjuntak Buat Persidangan Kasus Brigadir J: Jaksa Dikarantina Supaya Bebas dari Virus-virus 'Doa'

Harapan Besar Kamaruddin Simanjuntak Buat Persidangan Kasus Brigadir J: Jaksa Dikarantina Supaya Bebas dari Virus-virus 'Doa' Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menjelang persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua hutabarat alias Brigadir J, Kamauddin Simanjuntak yang sejak awal menjadi kuasa hukumnya ternyata menyimpan harapan besar pada majelis hakim. Ia meminta penegak hukum yang terlibat bisa menjadi wakil Tuhan.

"Supaya nanti majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara korban almarhum Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat betul-betul hakim Tuhan," kata Kamaruddin saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Hadapi Persidangan Ferdy Sambo, KY Beber Strategi Pengamanan: Menjaga agar Hakim Tidak Diintimidasi atau Iming-iming

Kamaruddin juga menyebut, pihaknya akan menyiapkan sebanyak 11 orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya siapkan sebelas orang," katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melengkapi seluruh petunjuk jaksa terkait berkas perkara sehingga akhirnya berkas perkara pembunuhan Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (28/9/2022).

"Setelah P-21 akan segera P-21 tahap dua atau berkas perkara berikut barang bukti dengan para tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Dittipidum Polri," katanya.

Baca Juga: Jubir Komisi Yudisial Dipastikan Hadir dalam Sidang Ferdy Sambo: Supaya Tak Ada Pelanggaran Etik!

Kamaruddin berharap majelis hakim di persidangan nanti dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya, yakni dengan mengenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana bagi para pelaku.

"Kenapa Pasal 340? karena pasal terberat sesuai fakta-fakta umum bahwa mereka telah melakukan pembunuhan berencana," jelas Kamaruddin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: