Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Sampai ke Istana, Ini Permintaan Seskab: Tunggu Saja!

Akhirnya Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Sampai ke Istana, Ini Permintaan Seskab: Tunggu Saja! Kredit Foto: Instagram/Pramono Anung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang kini jadi tersangka pembunuhan Brigadir J telah dipecat dari institusi kepolisian secara tidak terhormat. Berkas pemecatan Sambo itu kini sudah sampai ke pihak Istana. 

"Ya tunggu saja. Tunggu aja. Pokoknya sudah nyampai saja," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di JCC, Jakarta, dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Kekecewaan Novel Baswedan Terhadap Rekannya Eks KPK yang Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri: Mundur Saja!

Setelah Ferdy Sambo resmi dipecat, selanjutnya dilakukan proses administrasi oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Usai pemberkasan rampung, berkas PTDH tersebut kemudian diserahkan kepada Sekretariat Negara guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo.

Mekanisme ini telah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak upaya banding Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Baca Juga: Hebatnya Ibunda Brigadir J! Masih Mau Buka Pintu Maaf ke Ferdy Sambo dan Putri Meski Sudah Bunuh Anaknya

KKEP Banding menyatakan, tetap memecat mantan kadiv Propam Polri itu dari keanggotaannya di kepolisian lantaran melakukan pelanggaran etik berat berupa pembunuhan dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian ajudannya.

Mabes Polri juga memastikan tak ada upacara resmi pemecatan Ferdy Sambo dari kepolisian. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelucutan pangkat dan jabatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri cukup dilakukan lewat administrasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: