Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspada! Masih Banyak Fintech Abal-abal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Waspada! Masih Banyak Fintech Abal-abal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Dia juga sangat prihatin dengan banyaknya masyarakat yang menjadi korban dari adanya pinjaman online (pinjol) ilegal, bahkan ada yang sampai bunuh diri. Hal itulah yang juga menggerakan dia untuk membuat buku terkait dengan fintech ilegal yang berkedok KSP. 

"Buku ini untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat, kenali koperasi simpan pinjam, dan untuk membedakan dengan fintech illegal," katanya. 

Adapun, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof. Dr. Atip Latipul Hayat, mengatakan penggunaan teknologi yang memunculkan financial technology (fintech),  teknologi sebenarnya adalah alat untuk mempermudah kehidupan, namun semaju-majunya teknologi yang lebih canggih adalah otak manusia. Dia berharap agar teknologi finansial ini berkembang dan mampu menjadi solusi ke depannya. 

Baca Juga: Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Pinjol Ilegal

"Kata kunci dari fintech untuk menghilangkan kewaspadaan ada dua, pada teknologinya sendiri, jadi ketika fintech masuk dalam denyut nadi kehidupan dan sekarang muncul anomal-anomali, berarti belum selesai teknologinya," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PBA, Ary Zulfikar, yang juga menjadi Direktur Eksekutif Hukum LPS menyampaikan literasi keuangan yang membicarakan mana lembaga keuangan yang pruden dan tidak memang masih belum sepenuhnya dipahami masyarakat. 

Kalau meminjam kepada lembaga keuangan non bank, pasti bunganya lebih tinggi dibandingkan dengan bank. Termasuk koperasi pasti bunganya lebih tinggi, persoalannya banyak masyarakat yang menjadi anggota koperasi hanya butuh pinjam uang. Mereka menikmati pinjaman uang di koperasi karena lebih mudah dibandingkan dengan perbankan. 

"Di sinilah dibutuhkan peran pemerintah, agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan akses ke perbankan. Masyarakat yang memiliki literasi rendah ini, mendapatkan akses meminjam uang ke lembaga perbankan, sehingga mereka tidak mencari pinjaman ke pinjol ataupun fintech ilegal," jelasnya. 

Praktik yang terjadi di masyarakat yang memerlukan pinjaman sangat mudah, terutama ke Pinjol, mereka tidak menghitung jumlah bunganya, namun lebih kepada kemampuan membayarnya. 

"Menjadi masalah ketika tidak mampu membayar cicilan, tiba-tiba menjadi berlipat utangnya karena bunganya yang sangat tinggi," ungkapnya.

Sementara itu, sebagai organisasi yang bergerak di bidang pemberdayaan UMKM, Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) meresmikan kantor Pusat Studi Bumi Alumni & Legal Center, yang bertempat di Surapati Core, Bandung. 

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Dewan Pengawas PBA, Ketua Umum dan jajaran dewan pengurus PBA serta dihadiri oleh Dr. Idris, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Unpad. Selain itu hadir juga Ketua Umum Pusat Studi Bumi Alumni (PSBA), Arief Budiman dan Ketua Dewan Pengawas PSBA, Ary Zulfikar.

Baca Juga: Berantas Pinjol Ilegal, OJK Perkuat Sinergi dengan Kemkominfo

Ketua Umum PBA, Ary Zulfikar, menyampaikan dalam perkembangannya, Perkumpulan Bumi Alumni tidak hanya menggerakan para pelaku bisnis UMKM, namun juga memerlukan adanya lembaga yang melakukan kajian-kajian dalam bidang bisnis UMKM, mengkaji permasalahan yang terjadi terkait dengan regulasi dan sebagainya.

Selain menjadi pusat kajian, PSBA juga menjadi legal center yang akan memberikan bantuan hukum kepada para pelaku bisnis UMKM. Baik terkait dengan perijinan maupun hal lain misalnya terjerat pinjaman online dan sebagainya.

"Hal itulah yang melatarbelakangi kenapa kami membuat lembaga kajian, kita harapkan pusat studi ini bisa memberikan masukan buat para pengambil kebijakan dalam menyusun regulasi, sebagai salah satu usulan dari masyarakat," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: