Ratusan Orang Meninggal di Tragedi Kanjuruhan Diduga karena Polisi Tembak Gas Air Mata, Pengamat: Investigasi Harus Dilakukan oleh Pusat!
Dalam hal ini Achmad menyebut Polda Jatim tak bisa ikut campur dalam investigasi karena kelaliaan diduga dilakukan oleh mereka.
“Dugaan-dugaan pidana tersebut harus diinvestigasi bukan oleh kepolisian dan aparat wilayah Jawa Timur namun harus oleh kepolisian pusat yang didampingi Komnas Ham, Perwakilan PSSI, FIFA, Kemenpora dan Tim Independen lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Perintah Kapolri Tegas 'Usut Tuntas!!'
Dugaan penyebab kematian ratusan orang diakibatkan olah polisi ini makin diperkuat oleh keterangan para saksi yang menyebut aparat “membabi buta” menyerang dan menggunakan gas air mata yang belakanan diketahui telah dilarang oleh Fifa dalam penanganan kerusuhan di dunia sepak bola.
Menurut Achmad jika dugaan tersebut benar, maka Kapolda Jawa Timur adalah yang paling bertanggungjawab.
"Penggunaan gas air mata jelas salah dalam penanganan kekisruhan massa di lapangan bola. Hal tersebut sudah dinyatakan terlarang oleh organisasi internasional sepak bola FIFA. Jelas bila ini penyebabnya pihak Kapolda Jatim adalah pihak pertama yang harus bertanggung jawab,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto