Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konten Medsos di Singapura bakal Diatur dalam Undang-Undang Baru, Begini Isinya...

Konten Medsos di Singapura bakal Diatur dalam Undang-Undang Baru, Begini Isinya... Kredit Foto: Reuters/Caroline Chia
Warta Ekonomi, Singapura -

Konten dalam media sosial (medsos) di Singapura akan diatur dalam sebuah rancangan undang-undang (RUU) baru.

Dalam RUU tersebut, platform medsos dapat diblokir atau didenda jika mereka gagal menghentikan pengguna mengakses konten “berbahaya”.

Baca Juga: Era Digital atau Bukan, Mau Dunia Nyata atau Media Sosial, Tata Krama Berlaku Selamanya!

Adapun konten berbahaya menurut Kementerian Komunikasi dan Informasi Singapura antara lain unggahan yang menganjurkan kekerasan dan terorisme atau penggambaran eksploitasi seksual anak.

Konten yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat atau memantik ketidakharmonisan ras serta agama turut termasuk dalam kategori konten berbahaya.

“Sementara beberapa layanan daring telah melakukan upaya untuk mengatasi konten berbahaya, prevalensi konten daring berbahaya tetap menjadi perhatian, mengingat tingginya tingkat penetrasi digital dan penggunaan layanan daring yang meluas di antara pengguna Singapura, termasuk anak-anak,” kata Kementerian Komunikasi dan Informasi Singapura dalam sebuah pernyataan.

Dalam RUU yang diperkenalkan, Regulator juga dapat memerintahkan platform untuk memblokir akun tertentu agar tidak diakses oleh pengguna di Singapura.

Namun perintah tersebut tidak akan berlaku untuk komunikasi pribadi. RUU tersebut telah dibawa ke parlemen dan akan dibahas pada November mendatang.

Jika disahkan, UU tersebut bakal menjadi “alat” lain milik pemerintah untuk mengontrol konten daring.

Tahun lalu Singapura mengesahkan UU kontroversial yang bertujuan mencegah intervensi asing dalam politik domestik.

UU tersebut mengizinkan otoritas berwenang memaksa penyedia layanan internet dan platform medsos memberikan informasi pengguna, memblokir konten, dan menghapus aplikasi yang digunakan untuk menyebarkan konten yang dianggap “bermusuhan”.

Tiga tahun lalu, Singapura juga mengesahkan UU untuk memerangi berita bohong atau hoaks.

Dalam UU tersebut, menteri mempunyai wewenang untuk memerintahkan situs medsos mencantumkan peringatan di sebelah unggahan yang dianggap “keliru” oleh otoritas berwenang.

Dalam kasus ekstrem, penghapus konten dapat diinstruksikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: