Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Pastikan Kualitas Pertalite Sesuai Standar Mutu

Pemerintah Pastikan Kualitas Pertalite Sesuai Standar Mutu Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menjamin mutu dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Masyarakat diminta tidak khawatir karena pemerintah telah melakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu BBM khususnya jenis Pertalite.

Selain itu pemerintah telah menetapkan penambahan kuota menjadi 17,83 juta kiloliter  untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar dan 29,91 juta kiloliter  untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite per 1 Oktober 2022. Jumlah ini akan mencukupi kebutuhan masyarakat sampai dengan akhir tahun.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementrian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan,  terkait adanya isu BBM jenis Pertalite menjadi lebih boros pasca penyesuaian harga, pemerintah telah meminta  LEMIGAS untuk melakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu dari Pertalite. 

Hal ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Sampel BBM jenis Pertalite telah diambil langsung oleh Tim LEMIGAS pada beberapa SPBU di Jakarta. Terhadap sampel BBM tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian untuk mendapatkan kepastian mutu.

Untuk tahap awal, saat ini telah diambil sampel BBM jenis Pertalite di 6 SPBU di wilayah Jakarta yaitu SPBU Lenteng Agung, SPBU di Taman Mini (2 SPBU), SPBU Abdul Muis, SPBU di Sunter dan SPBU di S. Parman.

“Sampel BBM Pertalite tersebut kemudian diuji di Balai Besar Pengujian Migas LEMIGAS Direktorat Jenderal Migas, dengan prosedur dan standar pengujian yang baku untuk 19 parameter uji,” papar Tutuka.  

Baca Juga: Pertalite Lebih Boros Usai Naik Harga Tidak Benar, Ini Faktanya

Dari pengujian sampel BBM Pertalite di 6 SPBU tersebut, hasilnya telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin RON 90 yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana Keputusan Dirjen Migas Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017. “Dengan ini tidak terindikasi adanya batasan mutu off-spec. Semuanya on-spec,” tegas Dirjen Migas.

Selanjutnya  pemerintah   akan   melanjutkan   dan   semakin   intensif melakukan pengawasan standar dan mutu BBM untuk mendapatkan kepastian mutu BBM di dalam negeri, dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

Terkait ketersediaan BBM, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan bahwa  beberapa waktu lalu sempat terjadi kekhawatiran masyarakat terkait ketersediaan BBM di wilayah masing-masing yang diproyeksikan akan habis di bulan Oktober untuk JBKP Pertalite dan di bulan November untuk JBT Solar.

Erika menegaskan, Pemerintah telah menetapkan penambahan kuota menjadi 17,83 juta kiloliter untuk JBT Solar dan 29,91 juta kiloliter untuk JBKP Pertalite per 1 Oktober 2022. Jumlah ini akan mencukupi kebutuhan masyarakat sampai dengan akhir tahun.

“Kami telah menugaskan Badan Usaha Penugasan dalam hal ini adalah PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo untuk mendistribusikan BBM sesuai dengan kuota yang sudah ditetapkan.  Pemerintah terus menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” tegas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: