BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan inDriver, Fasilitasi Jamsos bagi Pengemudi Online
BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerja sama dengan inDriver untuk membantu pengemudi bergabung dalam program jaminan sosial. Melalui kerja sama tersebut, inDriver akan memfasilitasi para pengemudi yang berminat untuk mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Baca Juga: Seskemenkop-UKM Ajak UMKM Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ciptakan Ekosistem Terlindungi
Country Driver Acquisition Team Leader inDriver Dini Dwi Santria mengatakan, inDriver dan BPJS Ketenagakerjaan mengambil inisiatif kolaborasi untuk mengatasi tantangan terkait kurangnya pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial serta kesulitan akses layanan jaminan sosial oleh pekerja sektor informal. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, inDriver akan memberikan kemudahan akses untuk mendaftar ke BPU dan mendapatkan panduan keikutsertaan melalui aplikasi inDriver. Kerja sama ini akan memastikan alur proses keikutsertaan jaminan sosial berjalan secara mudah.
"Kolaborasi antara kami dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti komitmen kami untuk memastikan bahwa kesejahteraan pengemudi terjamin. Kami senang dapat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengimplementasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap individu yang bekerja secara mandiri termasuk pengemudi inDriver," kata Dini di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Menurutnya, dalam program tersebut, pengemudi akan menerima santunan berdasarkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) jika terjadi kecelakaan. Sebagai permulaan, inDriver telah memberikan kompensasi dua bulan untuk 1.000 pengemudi. Harapannya, kompensasi itu dapat memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengemudi yang menggunakan aplikasi inDriver untuk mendapatkan penghasilan dengan tetap mempertahankan pelayanan terbaik kepada pengguna.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi upaya inDriver untuk membantu pengemudi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pengemudi terlindungi dalam kelompok Bukan Penerima Upah, sekaligus berkontribusi dalam upaya memberikan akses jaminan sosial yang bermanfaat dan terjangkau.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI Beri Perlindungan Atlet
"Kami sangat senang adanya kerja sama kami dengan inDriver untuk memberikan jaminan sosial kepada pengemudi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya.
Menurutnya, kerja sama ini nantinya akan memberikan kemudahan bagi pengemudi yang berminat untuk mengikuti program tersebut dapat mendaftar kapan saja dan di mana saja melalui formulir khusus yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan inDriver. Setelah kepesertaan terdaftar, pengemudi akan menerima manfaat jaminan sosial berdasarkan ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan melakukan pembayaran iuran Rp16.800 per bulan.
Iuran ini akan dibayarkan secara mandiri oleh pengemudi setiap bulannya dengan harapan tertib administrasi sehingga jika terjadi risiko kerja proses pencairan manfaat perlindungan akan sangat mudah. Program ini dapat diakses oleh seluruh pengemudi inDriver di lebih dari 50 kota di Indonesia.
Untuk memastikan keberhasilan implementasi inisiatif tersebut, inDriver bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi kepada pengemudi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, dan memberikan informasi yang diperlukan tentang program seperti besaran iuran, manfaat perlindungan, metode, dan proses pembayaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum