Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

GoTo Digugat Atas Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Manajemen Bilang Begini....

GoTo Digugat Atas Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Manajemen Bilang Begini.... Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali menerima gugatan atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta. Manajemen GoTo menyatakan bahwa telah menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta pada 3 Oktober 2022.

Corporate Secretary GoTo, R.A. Koesoemohadiani, menyebutkan bahwa gugatan diajukan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Salah satu pokok gugatan yang diajukan Arman Chasan ialah meminta pengadilan untuk menyatakan GoTo melakukan pelanggaran hak cipta atas ojek online yang berdasarkan pengakuan penggugat adalah hak cipta miliknya sejak tahun 2008.

Baca Juga: Dolar AS Balas Dendam, Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Remuk Redam!

"Memerintahkan GoTo dan tergugat lainnya bersama-sama membayar ganti rugi atas kehilangan kesempatan pendapatan senilai Rp10,80 miliar dan memintahkan GoTo dan tergugat lainnya bersama-sama membayar ganti rugi dengan jumlah 10% dari penghasilan GoTo pada tahun 2020 dan 2021, yaitu sejumlah Rp41,90 triliun kepada penggugat," ungkapnya, Kamis, 6 Oktober 2022. 

Manajemen GoTo menambahkan, gugatan tersebut sejatinya memiliki pokok materi yang sama dengan gugatan perdata sebelumnya yang juga diajukan oleh Arman Chasan. Namun, putusan pengadilan menetapkan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima dan tidak ada upaya hukum untuk membantah putusan tersebut.

"GoTo telah menerangkan bahwa gugatan penggugat sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak ada upaya hukum untuk membantah putusan tersebut yang diajukan oleh para pihak dalam perkara hingga batas waktu yang diizinkan sehingga Putusan Majelis Hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan kasus sebelumnya dianggap selesai," tegasnya lagi.

Adanya gugatan lanjutan tersebut dinilai tidak akan memberi dampak yang merugikan terhadap kelangsungan usaha GoTo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: