Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Ragu Luncurkan Pertukaran Kripto, Nasdaq Perlu Kejelasan Regulasi Terkait

Masih Ragu Luncurkan Pertukaran Kripto, Nasdaq Perlu Kejelasan Regulasi Terkait Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melihat pada sisi ritel pasar kripto yang cukup jenuh saat ini dengan banyak penyedia layanan yang ingin memenuhi kebutuhan investor ritel, bursa saham Amerika Serikat Nasdaq kini tengah mempertimbangkan banyak hal sebelum meluncurkan pertukaran kripto.

Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (6/10/2022), Wakil Presiden Eksekutif Nasdaq, Tal Cohen mengatakan bahwa saat ini Nasdaq tidak memiliki rencana segera untuk meluncurkan pertukaran kripto sampai ada kejelasan terkait dengan peraturannya.

Dalam sebuah wawancara bersama Bloomberg, ia menerangkan bahwa Nasdaq akan melanjutkan fokusnya pada layanan penyimpanan kripto yang diluncurkan pada 20 September.

Baca Juga: Tumbuh 48%, Pasar Kripto di Kawasan Gabungan MENA Tumbuh Tercepat di Dunia

Keraguan Nasdaq untuk tidak segera meluncurkan pertukaran kripto ini didasari dari alasan bahwa regulator di Amerika Serikat saat ini masih belum menawarkan kerangka kerja yang jelas untuk membawa pasar kripto di bawah lingkup hukum.

Bahkan setelah Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mengungkapkan bagaimana pasar kripto dalam situasi saat ini sangatlah rentan dan muncul banyak respon untuk peraturan yang jelas dari Kongres, Amerika Serikat hingga saat ini masih belum mengambil langkah jelas untuk memunculkan regulasi terkait.

Dalam hal ini, meskipun masih ragu untuk meluncurkan meluncurkan bursa atau pertukaran kripto di Amerika Serikat, namun Nasdaq kini juga telah mengambil langkah dengan bermitra bersama penyedia layanan pialang Brasil XP untuk meluncurkan pertukaran kripto sendiri tahun lalu.

Tidak hanya itu, perusahaan juga tengah mengerjakan beberapa layanan terkait kripto, seperti membangun kemampuan eksekusi pada platform untuk melakukan pemindahan dan transfer aset.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: