Kuota BBM Subsidi Ditambah, Pemerintah Tetap Perlu Atur Siapa Penerima Agar Tepat Sasaran
Pemerintah resmi menambah kuota BBM subsidi jenis pertalite dan solar mulai awal bulan Oktober 2022. Keputusan itu diambil untuk ketersediaan BBM di masyarakat. Sebab, stok Pertalite akan habis pada pertengahan Oktober 2022 dan Solar pada November 2022.
Anggota DPR Komisi VI Andre Rosiade mengapresiasi kebijakan pemerintah itu. Dia berharap tidak terjadi lagi antrean di SPBU.
Meski demikian, dia tetap mendesak pemerintah untuk membuat aturan siapa pihak yang berhak menerima BBM subsidi.
"Mau berapapun kuota ditambah, subsidi ditambah, pasti akan bengkak (anggaran subsidi) juga, selama pemerintah belum membuat keputusan tegas siapa yang boleh dan siapa yang tidak boleh menikmati BBM subsidi," kata Andre.
Mulai awal Oktober kuota Pertalite ditambah dari semula 23,05 juta kiloliter (KL) menjadi 29,91 juta KL. Kemudian untuk Solar bersubsidi semula 15,1 juta KL menjadi 17,83 juta KL.
Andre mengaku menerima banyak laporan dari lapangan terkait penyalahgunaan BBM subsidi.
"Truk yang ODOL (over dimension overload) yang aslinya 10 roda, itu dimodifikasi jadi 6 roda. Nah mereka itu masih pakai solar subsidi atau bio solar. Ada juga mobil mewah yang harganya di atas Rp500 juta, seperti Pajero dan Fortuner yang pakai solar subsidi," ujar Andre.
Lebih lanjut, Andre berkata DPR sudah mendorong agar pemerintah segera menyelesaikan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam revisi tersebut, akan diatur jenis kendaraan apa saja yang tidak boleh mengonsumsi BBM subsidi.
"Kalau sudah ada aturannya, petugas SPBU itu bisa melarang kalau ada truk pengangkut CPO atau batu bara yang mau isi solar subsidi. Atau kalau ada mobil mewah yang mau isi Pertalite. Kalau sekarang belum aturannya mereka larang-larang, bisa ditarik itu kerahnya petugas SPBU atau ditampar sama pemilik kendaraan," tutur Andre.
Sebagai informasi, saat ini Pertamina tengah menjalankan uji coba pembatasan pembelian BBm subsidi berdasarkan volume. Setiap kendaraan roda empat, apapun jenisnya, dibatasi hanya boleh "minum" Pertalite 120 liter setiap hari.
Sedangkan solar untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari. Untuk angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
Dalam rapat DPR dengan Kementerian BUMN dan Dirut Pertamina Patra Niaga beberapa waktu lalu, disampaikan jika draf revisi perpres tersebur sudah selesai. Tapi Andre tidak mengetahui penyebab beleid tersebut belum juga dikeluarkan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar masyarakat mau mendaftar MyPertamina.
Data tersebut nantinya akan digunakan untuk kebijakan pembatasan pembelian BBM berdasarkan jenis kendaraan.
Ia menyebut, kendaraan yang belum daftar MyPertamina juga tetap didata oleh SPBU, yakni dengan mencatat nomor kendaraan.
"Kami bukan berarti tidak mengidentifikasi, kami mencatat nomor polisi kendaraan tapi memang tidak sedetil kalau registrasi MyPertamina," ucap Mars Eka.
"Kita punya berbagai program, salah satunya program loyalti untuk masyarakat yang selalu membeli BBM bersubsidi dengan MyPertamina. Setiap akhir tahun kita juga adakan MyPertamina Fair, jadi setiap ulang tahun Pertamina merayakannya dengan konsumen," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: