"Jangan lupa untuk mengatur akun sosial media kita, jangan untuk publik semua, orang menganggap media sosial sebagai buku harian, padahal buku harian itu privat, seharusnya digembok. Apalagi ada media sosial yang tidak perlu persetujuan," kata Eko lagi.
Kaitannya dengan jejak digital, pengguna juga harus memahami bahwa ada data pribadi yang tidak boleh disebarkan, misalnya KTP atau ID, nama lengkap hingga tanggal lahir. Juga data pribadi yang soesifik seperti informasi riwayat kesehatan, pandangan politik, orientasi seksual, data anak, hingga data keuangan pribadi, serta data lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Banyak Risiko Identitas Pribadi Dicuri, Perhatikan Keamanan Perangkat dan Jejak Digital
Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi.
Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya antara lain Pemeriksa Fakta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Eko Widianto, Perawat Home Care dan Aktivis Pramuka Febria Dwi, serta mengundang Key Opinion Leader (KOL), Enno Lerian. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas