Daftar 6 Orang Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan: Direktur PT LIB Hingga Panpel Arema
Enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.
Daftar tersangka ini secara resmi telah diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kamis, 6 Oktober 2022.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," katanya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Polri: Keenam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal yang Berbeda
Melihat pasal yang menjeratnya, para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Berikut hukuman yang termuat dalam pasal yang disangkakan.
Pasal 359 KUHP menyatakan:
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara Pasal 360 KUHP berbunyi:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty